PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2010 Tahun 2010 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF...
Pasal 4
Tata cara pengenaan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Sewa Prasarana Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK) adalah sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK) dengan dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2);
- Permohonan diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan;
- Kepala Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK) atau pejabat yang ditunjuk memberikan jawaban kepada pemohon paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima.
2010, No. 5 4. Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima, Kepala Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK) atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan jawaban, maka permohonan dianggap disetujui.
