PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 17
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Tim LPSE berhak mendapatkan honorarium yang besarnya disesuaikan dengan tugas dan tanggungjawab yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
