Pasal 3
Kriteria kerjasama antar pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah: a. kerjasama antar pemerintah yang dibuat secara tertulis dalam bentuk dan nama tertentu; b. kerjasama antar pemerintah yang dibuat oleh Pemerintah Republik INDONESIA dengan pemerintah negara lain; c. kerjasama antar pemerintah yang ruang lingkup kerjasamanya mencakup bidang penelitian dan pengembangan; d. kerjasama antar pemerintah yang dituangkan dalam naskah kerjasama antar pemerintah ditandatangani oleh PRESIDEN atau Menteri Luar Negeri, atau pejabat lain setelah mendapat surat kuasa dari PRESIDEN atau Menteri Luar Negeri; dan/atau e. kerjasama antar pemerintah yang naskah kerjasamanya menyangkut kerjasama teknis sebagai pelaksanaan dari kerjasama antar pemerintah mengenai penelitian dan pengembangan dan materinya berada dalam lingkup kewenangan suatu Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditandatangani oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, tidak memerlukan surat kuasa.
