Pasal 2
(1) Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari perizinan penelitian dan pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing yang melakukan penelitian berdasarkan kerjasama antar pemerintah dapat dikenakan tarif sebesar USD 0,00 (nol dollar Amerika) setelah memenuhi kriteria, syarat, dan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Izin baru untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan 5 (lima) bulan;
b. Izin baru untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan; c. Perpanjangan Izin baru untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan 5 (lima) bulan; d. Perpanjangan Izin baru untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan; e. Pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependant untuk pengurusan dokumen perjalanan (travel document); f. Pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependant untuk pengurusan perpanjangan dokumen perjalanan (travel document).
