PERMENPUPR
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
Pasal 116
Susunan organisasi Balai Jembatan Khusus dan Terowongan terdiri atas:
- Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Diantara huruf i dan huruf j Pasal 162 disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf i1 dan huruf i2 sehingga Pasal 162 berbunyi sebagai berikut:
