PERMENPUPR
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
Pasal 115
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Balai Jembatan Khusus dan Terowongan menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan inspeksi jembatan khusus dan terowongan;
- pelaksanaan evaluasi teknis dan analis kondisi jembatan khusus dan terowongan;
- pelaksanaan inventarisasi, registrasi, dan klarifikasi potensi bahaya terhadap jembatan khusus dan terowongan;
- pemberian dukungan administrasi dan dukungan teknis kepada Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan;
- pemberian layanan advis teknis untuk perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi jembatan; dan
- pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, administrasi kepegawaian, pengelolaan dan pelaporan administrasi keuangan, dan barang milik negara.
- Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
