Pasal 28
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h ditujukan untuk melindungi aset Data dan Informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab. (2) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penjaminan: a. kerahasiaan; b. keutuhan; c. ketersediaan; d. keaslian; dan e. kenirsangkalan (nonrepudiation); pada sumber daya terkait Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE.
(3) Penerapan Keamanan SPBE harus memenuhi standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penerapan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di tingkat Kementerian dikoordinasikan oleh Pusdatin. (5) Dalam menerapkan Keamanan SPBE, perlu dibentuk tim yang ditetapkan oleh Menteri.
