PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 27
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Pusdatin dan unit kerja di masing-masing Unit Organisasi yang melaksanakan fungsi pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi melakukan reviu dan evaluasi terhadap Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) minimal 1 (satu) tahun sekali. (2) Hasil reviu dan evaluasi terhadap Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal selaku Ketua Tim Pengarah pada Tim Koordinasi SPBE Kementerian.
