PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 17
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Pusat Kendali sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b merupakan fasilitas yang digunakan untuk keperluan pengendalian dan pengoperasian dari sebuah lingkungan sistem. (2) Pusat Kendali sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Pusdatin.
