PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 16
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Pusat Komputasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a merupakan fasilitas yang digunakan untuk keperluan pemrosesan komputasi tertentu atau penempatan sistem komputasi tertentu. (2) Pusat Komputasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Pusdatin.
