PERMENPUPR
PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 37
(1) Pembinaan terhadap LPJK dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat menugaskan unit organisasi yang menangani tugas dan fungsi di bidang Jasa Konstruksi untuk melakukan pembinaan kepada LPJK.
(3) Pengawasan terhadap LPJK dilakukan oleh Menteri.
(4) Menteri dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat membentuk tim pengawas.
Primary: Minister of PUPR
Delegated: Directorate General for Construction Services (or equivalent unit)
Covers policy direction, capacity building, institutional development
Primary: Minister of PUPR
Mechanism: Can establish oversight team
Monitors compliance, performance, financial management
Reflects LPJK's accountability structure as a non-structural institution directly responsible to the Minister.
