PERMENPUPR
PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 36
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi LPJK dan Sekretariat LPJK bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian PUPR; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya yang diperoleh dari masyarakat atas layanan yang dilakukan LPJK merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
State Budget (APBN): Ministry of PUPR allocation
Other legal sources as permitted by law
Service fees collected from stakeholders classified as Non-Tax State Revenue (PNBP)
All revenue flows to state treasury, not retained by LPJK
Reflects LPJK's status as a non-structural government institution
