PERMENPUPR
PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 34
Kepala Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
Kepala Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.