PERMENPUPR
PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 33
Perubahan atas susunan organisasi Sekretariat LPJK dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
