PERMENPUPR
PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk pembentukan, pembinaan, dan pengawasan LPJK.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi Masyarakat Jasa Konstruksi melalui LPJK yang berkualitas, bertanggung jawab, dan akuntabel.
