PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 8
pasal.id
Keberlanjutan penggunaan sumber daya Air dan prasarananya sebagai media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diwujudkan oleh pengelola sumber daya Air dan pengguna sumber daya Air melalui: a. terjaganya kualitas lingkungan sumber daya Air yang lestari; b. pencegahan pencemaran Air akibat transportasi, akibat proses produksi yang dilakukan oleh para pembudidaya ikan, dan/atau akibat limbah domestik; c. pencegahan kerusakan Sumber Air dan prasarananya akibat transportasi; dan d. pemeliharaan Sumber Air dan prasarananya.
