PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 7
pasal.id
(1) Ketepatan dalam penggunaan sumber daya Air dan prasarananya sebagai media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diwujudkan oleh:
a. pengelola sumber daya Air dengan:
- pemberian rekomendasi teknis sesuai dengan zona pemanfaatan sumber daya Air yang ditetapkan; dan
- pengawasan pelaksanaan penggunaan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh instansi terkait dengan penggunaan sumber daya Air. b. pengguna dengan:
- pemanfaatan sesuai dengan zona pemanfaatan sumber daya Air yang ditetapkan; dan
- penggunaan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh instansi terkait dengan penggunaan sumber daya Air. (2) Pemanfaatan sesuai dengan zona pemanfaatan sumber daya Air yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.1. dapat digambarkan pada contoh 4.1 Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini. (3) Pelaksanaan penggunaan sumber daya Air dan prasarananya sebagai media sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh instansi terkait dengan penggunaan sumber daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.2. dan b.2. dapat berupa CBIB.
