PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 37
pasal.id
(1) Daur ulang Air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d.2. wajib dilakukan oleh kelompok pengguna Air dalam jumlah besar, hotel, rumah sakit, dan industri dengan membangun instalasi daur ulang. (2) Daur ulang Air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digambarkan pada contoh 5.2. dan 5.3. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
