PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 36
pasal.id
Penggunaan Air berulang oleh pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d.1. dilakukan dengan cara: a. perseorangan atau rumah tangga dapat menggunakan kembali Air limbah rumah tangga (greywater) untuk memenuhi kebutuhan yang bukan kebutuhan pokok sehari-hari, yang dapat berupa penggunaan kembali Air cucian bahan makanan untuk menyiram tanaman dan kebutuhan ternak; dan b. penggunaan kembali Air irigasi dari satu petak sawah ke petak sawah yang lain.
