Pasal 3
pasal.id
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan penggunaan sumber daya Air bagi: a. pengelola sumber daya Air pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan desa; b. instansi yang mempunyai tugas penelitian dan pengembangan terkait sumber daya Air; c. lembaga pendidikan; dan d. pengguna sumber daya Air lainnya. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan sumber daya Air yang berkelanjutan dengan melakukan penghematan penggunaan sumber daya Air dan ketepatan dalam penggunaan sumber daya Air beserta prasarananya.
(3) Ruang lingkup peraturan menteri ini meliputi penggunaan sumber daya Air permukaan berupa: a. penggunaan sumber daya Air dan prasarananya sebagai media; b. penggunaan Air dan daya Air sebagai materi; c. penggunaan Sumber Air sebagai media; d. penggunaan Air, Sumber Air, dan/atau daya Air sebagai media dan materi; dan e. penggunaan sumber daya Air dalam keadaan memaksa dan kepentingan mendesak.
