PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 2
pasal.id
Penggunaan sumber daya Air dan prasarananya dilakukan berdasarkan prinsip: a. penghematan penggunaan; b. ketertiban dan keadilan; c. ketepatan penggunaan; d. keberlanjutan penggunaan; dan e. penggunaan yang saling menunjang antara Air permukaan dan Air tanah dengan memprioritaskan penggunaan Air permukaan.
