PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 24
pasal.id
Peningkatan efisiensi operasional oleh pengelola sumber daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b.4. dilakukan dengan cara mengurangi kehilangan Air dan kebocoran saluran Air dengan cara: a. melakukan inspeksi rutin; b. membina pengguna agar bisa memperbaiki bocoran; dan c. melakukan pemeliharaan rutin dalam memelihara kondisi saluran distribusi agar tidak ada kebocoran.
