PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 23
pasal.id
Penetapan kuota Air untuk pengguna Air dalam jumlah besar oleh pengelola sumber daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b.3. dilakukan oleh menteri/dinas pengelola sumber daya Air provinsi/kabupaten/kota yang terkait dengan penggunaan sumber daya Air sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing.
