PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN...
Pasal 105
W p daerah: W
W a. pemanfaatan ruang pada Waduk; b. pengelolaan ruang pada Waduk; dan c. pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang pada Waduk. P daerah W P daerah W
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimanfaatkan bangunan prasarana sumber daya air; jalan akses, jembatan, dan dermaga; jalur pipa gas dan air minum; prasarana dan sarana sanitasi; bangunan ketenagalistrikan; dan Pemanfaatan ruang pada daerah W a 5 W
W
