Pasal 8
BAB 2 — BANTUAN PEMBANGUNAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
(1) Besaran Bantuan Pembangunan PSU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b yang pembangunannya: a. dilaksanakan oleh Pelaku Pembangunan diberikan bantuan paling sedikit 50 (lima puluh) unit rumah atau paling banyak 50% (lima puluh persen) dari daya tampung rumah umum dalam Perumahan Umum; atau b. dilaksanakan atas prakarsa dan upaya kelompok MBR dapat diberikan paling sedikit 50 (lima puluh) unit rumah atau lebih dari 50% (lima puluh persen) dari daya tampung rumah umum. (2) Besaran bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memenuhi kebutuhan Perumahan Umum harus: a. berada dalam satu hamparan; b. terbangun paling sedikit 50 (lima puluh) unit rumah; dan c. sesuai dengan rencana pembangunan.
