PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN...
Pasal 78
BAB 6 — PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
(1) Pembangunan rumah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf e meliputi tahap pengadaan dan pelaksanaan pembangunan. (2) Pembangunan Rumah Khusus dilaksanakan setelah dokumen perencanaan teknis tersusun. (3) Pembangunan Rumah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
