Pasal 68
BAB 6 — PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
(1) Bentuk Penyediaan Rumah Khusus meliputi: a. pembangunan rumah baru layak huni beserta prasarana, sarana, dan/atau utilitas umum; dan/atau b. mebel. (2) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jalan lingkungan, saluran drainase, sanitasi, penyediaan air bersih, dan/atau pekerjaan penunjang lainnya. (3) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sarana peribadatan, sarana pendidikan, dan/atau sarana sosial dan budaya. (4) Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaringan dan/atau instalasi listrik. (5) Mebel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lemari, tempat tidur, meja, dan kursi. (6) Bentuk Penyediaan Rumah Khusus berupa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mebel sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan berdasarkan arahan dan/atau persetujuan Menteri.
