Pasal 66
BAB 5 — BANTUAN PEMBANGUNAN RUMAH SWADAYA
(1) Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan secara berjenjang oleh: a. direktorat teknis di lingkungan direktorat jenderal yang melaksanakan tugas di bidang perumahan pada tingkat nasional; dan b. unit pelaksana teknis pada tingkat wilayah. (2) Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi Pemerintah Pusat dapat melibatkan: a. Pemerintah Daerah provinsi pada tingkat provinsi; dan b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada tingkat kabupaten/kota. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengukur capaian kinerja program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya. (4) Kinerja program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan indikator capaian output kegiatan, ketepatan sasaran, tingkat keswadayaan masyarakat, serta kualitas rumah dan lingkungan. (5) Hasil pemantauan dan evaluasi dijadikan dasar dalam perbaikan kebijakan Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya.
