PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN...
Pasal 40
BAB 4 — PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
Kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (8) huruf a meliputi: a. administrasi kepegawaian; b. penatausahaan; dan c. pengelolaan keuangan.
