Pasal 31
BAB 3 — BANTUAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
(1) Direktur Jenderal menyampaikan usulan calon penerima Bantuan Pembangunan Rumah Susun yang telah diverifikasi kepada Menteri. (2) Penerima Bantuan Pembangunan Rumah Susun ditetapkan oleh Menteri. (3) Dalam hal terdapat perubahan penetapan penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan dilakukan dengan mempertimbangkan: a. arahan kebijakan Menteri; b. ketersediaan alokasi anggaran; dan/atau c. kebijakan prioritas. (4) Perubahan penerima Bantuan Pembangunan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (5) Dalam hal penerima bantuan telah ditetapkan, dilakukan nota kesepakatan sinergi atau perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal dengan penerima bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
