PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN...
Pasal 23
BAB 3 — BANTUAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
Penerima Bantuan Pembangunan Rumah Susun diberikan kepada: a. kementerian/lembaga; b. Pemerintah Daerah; c. perguruan tinggi; d. lembaga pendidikan keagamaan berasrama; dan
e. yayasan atau lembaga yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, atau pendidikan.
