Pasal 10
BAB 2 — BANTUAN PEMBANGUNAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
(1) Penerima Bantuan Pembangunan PSU terdiri atas: a. Pelaku Pembangunan; atau b. Pemerintah Daerah. (2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit harus memenuhi kriteria: a. telah memiliki dokumen perencanaan terpadu pengembangan Perumahan Skala Besar; b. telah memiliki anggaran untuk mendukung pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; c. memiliki program pembangunan prasarana sarana, dan utilitas umum; d. melaksanakan pembebasan dan/atau pematangan lahan yang akan dibangun Bantuan Pembangunan PSU; e. menyatakan kesediaan menyelesaikan sisa panjang jalan pada ruas yang dibantu prasarana sarana, dan utilitas umum; dan
f. memberikan layanan kemudahan perizinan perumahan bagi MBR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
