Pasal 29
BAB 4 — PERSIAPAN PENGADAAN MELALUI PENYEDIA
(1) Jenis Kontrak dalam jasa Konsultansi Konstruksi terdiri atas: a. Kontrak lumsum; b. Kontrak waktu penugasan. (2) Kontrak lumsum untuk jasa Konsultansi Konstruksi digunakan dalam hal: a. Kontrak yang didasarkan atas produk/keluaran (output based); b. ruang lingkup kemungkinan kecil berubah; dan c. KAK lengkap dan akurat disertai dengan kebutuhan minimal tenaga ahli. (3) Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan tercapainya tahapan produk/keluaran yang dicantumkan dalam Kontrak tanpa rincian biaya personel dan biaya nonpersonel. (4) Kontrak waktu penugasan untuk jasa Konsultansi Konstruksi digunakan dalam hal:
a. Kontrak yang didasarkan atas unsur personel dan nonpersonel (input based); b. waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan; c. KAK menyesuaikan kebutuhan pekerjaan dan kondisi lapangan. (5) Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak waktu penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan: a. pembayaran biaya personel dilakukan dengan remunerasi sesuai dengan daftar kuantitas dan harga berdasarkan volume penugasan aktual dan ketentuan dalam Kontrak; dan b. pembayaran biaya nonpersonel dilakukan sesuai dengan daftar kuantitas dan harga berdasarkan pelaksanaan aktual dan ketentuan dalam Kontrak.
