Pasal 28
BAB 4 — PERSIAPAN PENGADAAN MELALUI PENYEDIA
(1) Penyusunan HPS didasarkan pada: a. hasil perkiraan biaya/RAB yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan; b. pagu anggaran yang tercantum dalam daftar isian pelaksanaan anggaran atau untuk proses pemilihan yang dilakukan sebelum penetapan daftar isian pelaksanaan anggaran mengacu kepada pagu anggaran yang tercantum dalam rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; dan c. hasil reviu perkiraan biaya/RAB. (2) Perhitungan HPS untuk Pekerjaan Konstruksi berdasarkan hasil perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perancang (engineer’s estimate) berdasarkan detailed engineering design. (3) Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia serta paling tinggi sama dengan nilai pagu anggaran. (4) PPK dapat MENETAPKAN Tim/Tenaga Ahli untuk memberikan masukan dalam penyusunan HPS.
(5) Dalam hal Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai pagu anggaran di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), hasil reviu perkiraan biaya/RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. (6) PPK MENETAPKAN HPS paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir: a. penyampaian dokumen penawaran untuk pemilihan pascakualifikasi; atau b. penyampaian dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
