Pasal 26
BAB 4 — PERSIAPAN PENGADAAN MELALUI PENYEDIA
(1) Persiapan pengadaan melalui Penyedia meliputi kegiatan sebagai berikut: a. reviu dan penetapan spesifikasi teknis/KAK; b. penetapan detailed engineering design untuk pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi; c. penyusunan dan penetapan HPS; d. penyusunan dan penetapan rancangan Kontrak; dan e. penetapan uang muka, Jaminan uang muka, Jaminan pelaksanaan, Jaminan pemeliharaan, dan/atau penyesuaian harga. (2) Persiapan pengadaan melalui Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPK dan dapat dibantu oleh Tim Pendukung, Tim/Tenaga Ahli, dan/atau Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. (3) Spesifikasi teknis/KAK, HPS, detailed engineering design untuk pemilihan Penyedia, rancangan Kontrak dan uang muka, Jaminan uang muka, Jaminan pelaksanaan, Jaminan pemeliharaan, dan/atau penyesuaian harga yang telah ditetapkan dituangkan menjadi dokumen persiapan pengadaan. (4) Dokumen persiapan pengadaan disampaikan kepada UKPBJ.
