PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 7-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA...
Pasal 25
BAB 3 — PERENCANAAN PENGADAAN
(1) Dokumen Perencanaan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dituangkan ke dalam RUP oleh PPK. (2) Pengumuman RUP kementerian/lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan.
(4) RUP diumumkan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau daftar isian pelaksanaan anggaran.
