PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN...
Pasal 33
BAB 3 — PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
(1) Perubahan kegiatan pada program tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diusulkan kepada Menteri. (2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri: a. menyetujui usulan; atau b. memerintahkan Unit Organisasi Teknis terkait dan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah untuk mengkaji usulan.
