PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN...
Pasal 32
BAB 3 — PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Perubahan kegiatan pada program tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat disebabkan: a. kebijakan nasional baru dan/atau mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. direktif Menteri.
