PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN...
Pasal 16
BAB 3 — PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Berdasarkan usulan penambahan kegiatan pada program yang disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan/atau usulan penambahan kegiatan pada program yang disetujui berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Menteri MENETAPKAN penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
