PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN...
Pasal 15
BAB 3 — PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pengkajian usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, dilakukan untuk memastikan usulan memenuhi kriteria: a. mendukung keterpaduan fungsi infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang sudah terbangun; b. sesuai dengan sasaran prioritas pengembangan Kawasan; c. mendukung kebijakan strategis nasional; dan/atau d. mendukung kebutuhan pembangunan infrastruktur yang mendesak.
