PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN...
Pasal 12
BAB 3 — PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat disebabkan: a. kebijakan nasional baru dan/atau mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. direktif Menteri.
