PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN...
Pasal 11
BAB 3 — PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
(1) Rakorbangwil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a membahas program tahunan yang berasal dari memorandum program. (2) Rakorbangwil selain membahas program tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat pula membahas penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
