PERMENPUPR
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman
dalam pelaksanaan KSWP terhadap Layanan Publik Tertentu di Kementerian.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan tertib
administrasi pelaksanaan KSWP dan meningkatkan kepatuhan pemohon layanan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
