PERMENPUPR
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan Layanan Publik Tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.
- Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam rangka pelaksanaan KSWP atas Layanan Publik Tertentu.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
- Sekretaris Jenderal adalah pimpinan Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian.
- Pembinaan Pelaksanaan KSWP dalam pemberian Layanan Publik Tertentu yang selanjutnya disebut Pembinaan adalah pembinaan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pemantauan, dan evaluasi.
- Unit Pelaksana Pemilik Layanan Publik Tertentu yang selanjutnya disebut Pemilik Layanan adalah Unit Kerja yang memiliki tugas dan fungsi dalam memberikan Layanan Publik Tertentu.
