Pasal 47
BAB 7 — PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PUSAT
(1) Tim Internal menyampaikan hasil penelitian kepada Pengguna Barang yang dituangkan dalam berita acara hasil penelitian. (2) Berita acara hasil penelitian yang disusun oleh Tim Internal paling sedikit berisi: a. dasar pelaksanaan penelitian dan objek penelitian; b. hasil penelitian administratif, terdiri atas jenis, jumlah, lokasi, bukti kepemilikan/perolehan, serta dokumen lainnya. c. hasil penelitian fisik, terdiri atas keberadaan fisik, kondisi fisik, dan penggunaan fisik BMN; d. hasil penelitian ekonomis, terdiri atas melakukan identifikasi nilai buku, nilai perolehan, dan estimasi dampak ekonomis terhadap peningkatan kinerja BUMN; e. hasil penelitian yuridis, terdiri atas identifikasi peraturan perundang-undangan yang terkait dalam proses Penyertaan Modal Pemerintah BMN; f. rekomendasi hasil penelitian, terdiri atas berisi saran terkait dapat atau tidaknya dilaksanakan proses Penyertaan Modal Pemerintah serta mekanisme dan kewenangan dalam pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah dimaksud; g. berita acara hasil penelitian ditandatangani paling sedikit oleh 50% (lima puluh persen) ditambah dengan 1 (satu) orang anggota tim.
