Pasal 46
BAB 7 — PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PUSAT
(1) BUMN/BUMD calon penerima Penyertaan Modal Pemerintah menyampaikan Surat Permohonan Penyertaan Modal Pemerintah kepada Pengguna Barang. (2) Pengguna Barang membentuk Tim Internal yang bertugas melakukan penelitian Penyertaan Modal Pemerintah. (3) Tim Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas sebagai berikut: a. Unsur Kuasa Pengguna Barang bertugas melakukan penelitian terhadap aspek teknis, termasuk ketersediaan dokumen perolehan/kepemilikan, administratif, dan dokumen lainnya yang diperlukan dalam Penyertaan Modal Pemerintah; b. Unsur Pembantu Pengguna Barang Eselon I bertugas melakukan penelitian aspek ekonomis dan penggunaan BMN; dan c. Unsur Pengguna Barang yang diwakili oleh Biro bertugas melakukan penelitian aspek yuridis dan optimalisasi penggunaan BMN serta dapat membantu unsur Kuasa Pengguna Barang dan
Unsur Pembantu Pengguna Barang Eselon I dalam melaksanakan tugasnya.
