Pasal 35
BAB 6 — HIBAH
(1) Calon penerima Hibah menyampaikan permohonan Hibah kepada Pengguna Barang disertai identitas dan pertimbangan Hibah. (2) Pengguna Barang menyampaikan permohonan Rekomendasi Teknis Hibah kepada Pembantu Pengguna Barang Eselon I. (3) Pembantu Pengguna Barang Eselon I menyampaikan permohonan Saran Teknis Hibah kepada kepada Kepala UPT atau Kuasa Pengguna Barang jika tidak terdapat UPT. (4) Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang membentuk Tim Internal yang bertugas melakukan penelitian Hibah BMN. (5) Dalam hal terdapat UPT pada Unit Organisasi, Tim Internal dibentuk oleh Kepala UPT berdasarkan permohonan Hibah BMN. (6) Tim Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut: a. unsur Kuasa Pengguna Barang bertugas melakukan penelitian terhadap aspek teknis, termasuk ketersediaan dokumen perolehan/kepemilikan, administratif, dan dokumen lainnya yang diperlukan dalam hibah BMN; b. unsur Pembantu Pengguna Barang Eselon I bertugas melakukan penelitian aspek ekonomis dan penggunaan BMN; dan
c. unsur Pengguna Barang yang diwakili oleh Biro bertugas melakukan penelitian aspek yuridis dan optimalisasi penggunaan BMN serta dapat membantu unsur Kuasa Pengguna Barang dan Unsur Pembantu Pengguna Barang Eselon I dalam melaksanakan tugasnya.
