PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 34
BAB 6 — HIBAH
(1) BMN yang dihibahkan wajib digunakan sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dalam Naskah Hibah. (2) Ketentuan lain terkait pihak pelaksana hibah, objek hibah dan Naskah Hibah sebagaimana diatur dalam peraturan bidang pemindahtanganan BMN.
