Pasal 28
BAB 5 — TUKAR MENUKAR
(1) Dalam hal berita acara hasil penelitian tidak menyarankan untuk dilakukan Tukar Menukar, Kepala UPT menyampaikan surat penolakan Tukar Menukar BMN kepada Pembantu Pengguna Barang Eselon I dan tembusannya disampaikan kepada Pengguna Barang. (2) Dalam hal berita acara hasil penelitian menyarankan untuk dilakukan Tukar Menukar, Kepala UPT atau Kuasa Pengguna Barang jika tidak terdapat UPT menyampaikan saran teknis Tukar Menukar BMN kepada Pembantu Pengguna Barang Eselon I untuk memperoleh Rekomendasi Teknis. (3) Saran Teknis Tukar Menukar BMN paling sedikit berisi : a. aspek administratif, meliputi pencatatan, perolehan, dan kepemilikan BMN; b. aspek teknis merupakan pertimbangan perlunya dilaksanakan tukar menukar BMN termasuk penelitian kondisi dan keberadaan fisik serta kesesuaian dengan dokumen administratif BMN. c. aspek ekonomis merupakan penelitian yang menyatakan bahwa secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dilakukan tukar menukar. d. aspek yuridis merupakan dasar hukum pelaksanaan tukar menukar BMN.
(4) Saran Teknis Tukar Menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan berita acara hasil penelitian Tim Internal.
