Pasal 27
BAB 5 — TUKAR MENUKAR
(1) Tim Internal menyampaikan hasil penelitian kepada Kepala UPT atau Kuasa Pengguna Barang jika tidak terdapat UPT. (2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil penelitian. (3) Berita acara hasil penelitian yang disusun oleh Tim Internal paling sedikit berisi: a. dasar pelaksanaan penelitian dan objek penelitian; b. hasil penelitian administratif, terdiri atas jenis, jumlah, lokasi, bukti kepemilikan/perolehan, serta dokumen lainnya termasuk barang pengganti objek tukar menukar. c. hasil penelitian fisik, terdiri atas keberadaan fisik, kondisi fisik, dan penggunaan fisik BMN termasuk barang pengganti objek tukar menukar; d. hasil penelitian ekonomis, terdiri atas melakukan identifikasi nilai buku dan nilai perolehan serta nilai barang pengganti objek tukar menukar;
e. hasil penelitian yuridis, terdiri atas identifikasi peraturan perundang-undangan yang terkait dalam proses Tukar Menukar BMN; f. rekomendasi hasil penelitian, terdiri atas berisi saran terkait dapat atau tidaknya dilaksanakan proses Tukar Menukar serta mekanisme dan kewenangan dalam pelaksanaan Tukar Menukar BMN dimaksud; dan g. berita acara hasil penelitian ditandatangani paling sedikit oleh 50% (lima puluh persen) ditambah dengan 1 (satu) orang anggota tim.
